Minggu, 23 Juni 2013

33 Polisi diperiksa dalam dugaan korupsi simulator SIM


Reporter : Putri Artika R




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mabes Polri juga sebenarnya telah mengendus kejanggalan dalam proses pengadaan simulator. Mereka telah memeriksa 33 anggota polisi terkait mark up. Hal ini dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di Korlantas.

"Dari Mabes sendiri sudah ada 33 pihak yang diambil keterangan," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers bersama di KPK, Selasa (31/7).

Boy menambahkan Mabes Polri tidak menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus yang terjadi tahun 2011 ini. Menurutnya KPK adalah mitra polisi dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan mengenai ketegangan yang timbul, polisi menyebut hanya masalah perbedaan pendapat saja. Polisi kini sudah mengizinkan KPK membawa barang bukti yang didapatkan dari Korlantas.

"Kita memberikan support," kata Boy.

Untuk membahas masalah ini lebih lanjut, pimpinan KPK dan Pimpinan Polri akan bertemu sore nanti. Diharapkan tidak ada perbedaan pendapat mengenai kasus mark up simulator SIM tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irjen DS sebagai tersangka. Nama DS sendiri diduga mengacu pada Irjen Djoko Susilo. Djoko Susilo adalah mantan Kepala Korlantas Polri yang kini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian Semarang. Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan mark up.

Penggeledahan yang berlangsung 13 jam ini sempat tegang. Tiga pimpinan KPK harus turun langsung ke lokasi.
(mdk/ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar