Minggu, 23 Juni 2013

Bayar Rp 100 Juta, Pria Ini Tak Juga Jadi Polisi



MAKASSAR, KOMPAS.com — Kasus percaloan penerimaan siswa Polri kembali terungkap. Awal Amran (24), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, melaporkan oknum polisi Aiptu IS ke Polrestabes Makassar, Senin (17/12/2012). Awal menuding IS menipunya dengan menjanjikan bisa lolos menjadi calon anggota polisi tanpa tes berkala sesuai prosedur penerimaan siswa Polri. Bahkan, korban dijanjikan langsung mengikuti pendidikan di SPN Batua setelah menyerahkan uang Rp 100 juta.

Kepada Kompas.com Rabu (19/12/2012), Awal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2007. Saat itu, dia pernah ikut tes calon siswa Polri, tetapi gagal. Setelah itu, dia pergi ke Kabupaten Bantaeng untuk membantu usaha ayahnya. Nah, di sana dia bertemu dengan Aiptu IS dan ditawari masuk anggota Polri tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang Rp 100 juta. Karena tergiur, Awal pun menyerahkan uang itu ke IS. Namun, ternyata janji itu tidak terbukti.

"Saya baru melaporkan kasus ini karena saya sudah capek dijanji-janji sejak tahun 2007. Saya juga sudah tidak berharap masuk polisi asalkan dikembalikan uang saya. Tapi, Aiptu IS baru menyelesaikan Rp 40 juta dari total Rp 100 juta. Saya juga mencari keberadaan Pak IS karena menghilang dan nomor handphone-nya gonta-ganti. Baru-baru ini saya tahu dia bertugas di Polsekta Manggala 2012 sebagai Provost, makanya langsung laporkan dia ke Polrestabes Makassar," kata Awal.

Dia menambahkan, perkenalannya dengan Aiptu IS berawal dari pesta perkimpoian keluarganya. Dia diperkenalkan dengan IS oleh pamannya. Dulu Aiptu IS bertugas di Polresta Makassar Timur dan mengaku bisa meloloskan Awal masuk anggota Polri.

"Saya kenal Aiptu IS dari salah seorang keluarga yang katanya bisa meloloskan masuk anggota Polri tanpa tes. Jadi, saya berikan langsung uang ke Aiptu IS secara bertahap, tetapi saya berikan pertama Rp 50 juta dan sisanya menyusul hanya berselang seminggu," paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Djoko MW yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya laporan dugaan penipuan oleh oknum anggota Polri. Hanya, penyelidikan kasus pidana penipuan tersebut masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar. Jika memang sudah terbukti bersalah, Divisi Propam ikut mengusut kasus pelanggaran kode etik kepolisian.

"Memang ada laporannya, tetapi sementara didalami kasus pidananya oleh Sat Reskrim. Jadi, kalau sudah terbukti, Propam akan melanjutkan kasus pelanggaran kode etik kepolisiannya. Jadi, Propam sementara menunggu hasil penyelidikan," kata mantan Kepala Polsekta Mamajang ini.
sumber

walah walah,
duit melayang kerjaan juga kagag di tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar