Minggu, 23 Juni 2013

Memalukan! 32 Polisi di Aceh Dipecat karena Narkoba



Banda Aceh (VoA-Islam) – Sangat memalukan, polisi yang seharusnya menegakkan hukum, justru malah melanggar hukum. Di Aceh, sebanyak 32 oknum polisi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat sepanjang 2012.
"Mereka diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena desersi dan melakukan tindak pidana," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi di Banda Aceh, Senin (31/12/2012). 
Ia mengatakan, dari 32 oknum polisi tersebut, 18 orang di antaranya dipecat karena terlibat kasus narkoba, dan 14 oknum lainnya diberhentikan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Selain pemecatan, Polda Aceh juga memberi sanksi disiplin kepada 427 oknum anggota Polri dan 27 orang dijatuhi sanksi etika profesi sepanjang 2012. Setiap personel Polri dalam menjalankan tugasnya mendapat pengawasan ketat, baik dilakukan secara internal maupun eksternal dengan melibatkan sejumlah lembaga negara maupun lembaga swadaya masyarakat.
"Pengawasan internal dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah atau Itwasda Polda Aceh, bidang Propam, dan bidang hukum terkait administrasi, disiplin, etika profesi, dan tindak pidana oknum Polri," kata Kapolda Aceh.
Sedangkan pengawasan eksternal, sebut Irjen Pol Herman Effendi, melibatkan lembaga negara seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, maupun lembaga ombudsman. "Pengawasan juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat, seperi KontraS, Indonesia Police Watch atau IPWA maupun Indonesia Corruption Watch (ICW, dan lain sebagainya," lanjut Irjen Pol Herman Effendi.  (desas/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar