Sabtu, 22 Juni 2013

Polisi Memeras, Paksa Dua Muda-mudi Buka Baju


Senin, 14 Januari 2013 05:40 WIB
                                                   Oknum Polisi Memeras, Paksa Dua Muda-mudi Buka Baju
                                             Laporan Wartawan Tribun Medan, Feriansyah Nasutio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah korban pemerasan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Medan Brigadir M dan Briptu HS mengadu dan meminta bantuan hukum ke Biro Bantuan Hukum (BBH) DPD PDI Perjuangan Sumut di Medan.
Kedatangan sejumlah korban pemerasan itu diterima Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Sumut Alamsyah Hamdani, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Brilian Moktar.
Para korban diantar oleh Ketua Departamen Bidang Hubungan Antarlembaga DPD PDI Perjuangan Sumut Ferdinan Godang, dan kader PDI Perjuangan yang juga fungsionaris PITI Sumut Rudy Wijaya.
Warga pertama yang mengadu adalah Yamin Gozali (49), warga Kelurahan Sunggal yang anaknya yang diperas dua oknum polisi tersebut dengan dalih tuduhan mesum dan ditelanjangi untuk difoto.
Di hadapan kader PDI Perjuangan Sumut itu, Yamin menjelaskan, jika anak perempuannya, DS (15) dan teman sekolahnya, AL (17), sedang jalan-jalan di kawasan ringroad, Minggu (6/1/2013) malam. Lalu mobilnya tiba-tiba dihentikan dua oknum polisi itu.
Di dalam mobil itu, DS dan AL dituduh telah berbuat mesum dan akan dimasukkan ke penjara. Dua oknum polisi itu memaksa anaknya dan temannya membuka baju dan celana sambil berciuman.
Namun DS dan SL menolak karena hal itu merupakan tindakan yang tidak layak.
Karena menolak, bagian belakang kepala DS dan teman prianya itu dipukul. Akhirnya oknum polisi itu mengancam akan menembak mereka berdua.
"Karena ketakutan, akhirnya DS dan AL terpaksa membuka pakaiannya. Lalu anaknya disuruh berciuman dan difoto."
Setelah itu, DS dan AL dibawa dengan mobil tersebut sambil dimintai uang sebesar Rp 20 juta agar dilepaskan dari kasus yang dituduhkan. Namun anaknya tidak mau membayar karena tidak memiliki uang sebanyak itu.
Brigadir M dan Briptu HS lalu memeriksa ATM milik AL dan menanyakan uang yang disimpan dalam ATM. Teman anaknya itu bilang ada uang Rp 15 juta.
Meski memiliki uang, AL tetap tidak mau memberikan uang dalam ATM tersebut, sehingga keduanya dibawa ke Satuan Shabara Polresta Medan di Jalan Putri Hijau.
Polisi itu lalu menghubungi Yamin Gozali dan disebutkan kalau anaknya telah menabrak mobil polisi. Yamin kemudian disuruh ke Polresta Medan.
Di sebuah ruangan, Yamin melihat AL hanya mengenakan sarung, sedangkan anaknya telah berpakaian. Namun ia heran karena tangan DS dan AL diikat layaknya pelaku kejahatan.
Yamin lalu mempertanyakan alasan kedua tangan anaknya diikat. Karena bukan pelaku kejahatan, ikatan di tangan DS dan AL
dilepas.
Yamin lalu mempertanyakan kerusakan mobil patroli polisi yang ditabrak AL dan DS. Namun oknum polisi itu tidak mau menunjukkan kerusakan itu.
Akhirnya ia mengetahui jika anaknya diperas dan diperlakukan tidak senonoh oleh dua oknum polisi itu.
Beberapa perwira polisi di tempat itu berupaya untuk menengahi. Lalu dipertanyakan tentang foto yang diambil ketika DS dan AL disuruh membuka baju. Namun oknum polisi itu bilang telah dihapus.
Yamin mengaku tidak terima perlakuan dua oknum polisi tersebut. Keesokan harinya, dia  mengadu ke Mapolda Sumut atas perbuatan dua oknum polisi yang sangat memalukan institusi Polri itu. "Mereka harus diberi sanksi berat, kalau perlu dipecat," kata Yamin.
Namun ia memuji reaksi Bidang Propam Polda Sumut yang cepat menanggapi laporan tindakan memalukan dua oknum polisi itu. "Sebelum sampai di rumah usai melapor, saya ditelepon kalau dua polisi itu sudah ditahan" tukas Yamin.
Ternyata, korban pemerasan Brigadir M dengan alasan perbuatan mesum dan menabrak mobil polisi cukup banyak. Rupanya, polisi itu juga pernah memeras warga lain.
MK (57), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur juga mengaku pernah menjadi korban pemerasan Brigadir M pada pertengahan Desember 2012 ketika melintas di kawasan ringroad Medan.
Sekitar pukul 20.00 WIB pada pertengahan Desember 2012 itu, mobilnya ditabrak dari belakang yang ternyata mobil patroli polisi. Lalu Brigadir M yang berada dalam mobil patroli itu mendatanginya dan menuduh telah merusak fasilitas negara tersebut.
MK dibawa ke Mako Satuan Shabara Polresta Medan di Jalan Putri Hijau. Di situ, ia ditendang sebanyak dua kali agar mau mengaku dan membayar ganti rugi atas tuduhan penabrakan itu. Padahal, ia justru ditabrak dari belakang.
Lalu, oknum polisi itu memaksa untuk membongkar dompet dan HP korban untuk diperiksa. Setelah memeriksa isi HP, oknum polisi itu justru menuduhnya sebagai bandar togel. Lalu, ia dimintai uang Rp 10 juta agar dapat dilepaskan.
Karena tidak mengerti hukum dan terus diintimidasi, MK terpaksa meminjam uang temannya untuk membayar permintaan oknum polisi itu. Setelah uang itu ada, ia disuruh ke SPBU di depan Hotel Emerald untuk menyerahkan uang tersebut. MK bersama temannya terpaksa menyerahkan uang itu supaya tidak ditahan.
Aksi pemerasan juga dialami AD (25), warga Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ketika sedang melintas di jalan tol dekat kawasan Cemara bersama teman wanitanya, LD pada 16 Desember 2012 sekitar pukul 20.0 WIB.
Menurut AD, mobilnya dihentikan dan disuruh membuka kaca. Setelah itu, ada oknum polisi yang datang dan menyuruh LD duduk di kursi belakang, sedangkan satu polisi lagi duduk di bagian depan.
Meski tidak mengetahui nama oknum polisi itu, tetapi salah satu ciri-ciri oknum polisi menyerupai Brigadir M.
Di mobil itu, dua oknum polisi tersebut menyuruh LD untuk membuka baju supaya difoto. Namun teman wanitanya itu tidak mau, akhirnya mereka dibawa ke Mako Satuan Shabara Polresta Medan di Jalan Putri Hijau.
Di tempat itu, oknum polisi tersebut meminta uang Rp 30 juta supaya dibebaskan. Karena tidak mau memberikan uang, keduanya diintimidasi hingga pukul 23.00 malam.
Karena kebingungan, ia pun menghubungi seorang perwira Ditlantas Polda Sumut dan anggota DPRD Sumut Brilian Moktar yang memberikan advokasi sehingga bisa dilepaskan karena tidak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar