Minggu, 23 Juni 2013

Polisi Memeras Pengusaha

SEMARANG – Seorang anggota Kepolisian Resor Kendal, Aiptu Sugiyarno, ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan pemerasan terhadap dua pengusaha obat kuat di Kota Semarang serta Kabupaten Demak.
“Penangkapan tersangka yang pernah bertugas di unit Provost Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng dilakukan pada Kamis (27/12) berdasarkan laporan dua korban masing-masing warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dan Kelurahan Gayamsari Semarang,” kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/1/2013)
Ia menjelaskan tersangka mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti korban saat melakukan pemerasan yang terjadi sekitar awal November 2012 di toko obat kuat di Jalan Setiabudi Semarang.
“Agar korban memberikan sejumlah uang, tersangka mengancam akan memidanakan korban dengan alasan usaha korban ilegal,” katanya.
Berdasarkan hasil pemerasan terhadap pengusaha obat kuat tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp20,5 juta.
Dalam kasus pemerasan itu, selain tersangka Sugiyanto, polisi juga menangkap sopir mobil rental bernama Slamet Haryadi (44), warga Kabupaten Demak.
“Tersangka Slamet terlibat karena mengantar tersangka setiap melakukan aksinya dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi H 8770 TR,” katanya.
Terkait dengan penangkapan dan penahanan seorang anggota Polres Kendal yang melakukan pemerasan, Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan bahwa proses hukum tersangka Aiptu Sugiyarno tidak hanya di ranah pidana.
“Kami akan proses pelanggaran disiplin dan kode etiknya, sedangkan pidananya tetap berjalan dan penyidikannya dilakukan oleh anggota satreksrim setempat,” katanya.
Alex juga membenarkan bahwa tersangka yang saat ini ditahan di tahanan Mapolrestabes Semarang pernah menjadi menjadi anggotanya di Propam Polda Jateng. (ANTARA/dba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar