Minggu, 23 Juni 2013

Memalukan! Polisi Memperkosa Gadis 14 Tahun



Memalukan! Polisi Memperkosa Gadis 14 Tahun
Istimewa
Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yosep Harry

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA
- Anggota Polresta Yogyakarta, Briptu SA (30) dilaporkan oleh warga Suryodiningratan atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap siswi SMP di Yogyakarta, RS (14).

Informasi dihimpun di Mapolresta, Jumat (28/9/2012), kejadian atau perbuatan oknum tersebut dilakukan pada 22 September 2012. Korban dan terduga pelaku sebelumnya memang sudah saling kenal. Sebab itu, tak asing lagi bahwa pelaku kerap berkunjung ke rumah RS.

Namun, saat kunjungan pada 22 September itu kondisi rumah korban sepi. Pelaku lantas memanfaatkannya untuk memperkosa korban. Ibunda korban yang kemudian mengetahui kejadian itu lalu melapor ke Mapolresta karena tidak terima. Dengan harapan kasus tersebut dapat diusut yang berwajib.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Mustaqim dikonfirmasi kemarin mengatakan, akan selalu menindak dan memproses anggota yang melakukan tindakan indisipliner atau bahkan asusila. Mengenai perkembangan proses penangannya, dia sedang melakukan kroscek ke propam.

"Jelas kami proses. Saat ini masih ditangani propam. Kami lihat dulu fakta-faktanya apakah benar kejadian itu," ungkapnya, Jumat (28/9/2012).

Informasi dihimpun dari orang dalam Polresta Yogyakarta menyebutkan, oknum yang bersangkutan saat ini masih aktif bertugas. Namun, kasus itu sudah dalam penanganan. Pihak kepolisian akan memastikan lebih dulu terkait kebenaran laporan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut menyangkut internal kepolisian.(ose)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar